Kabar terkait pembatasan kegiatan Lembaga Kemahasiswaan (LK) yang berkaitan dengan mahasiswa baru di FMIPA sudah terdengar dari telinga satu mahasiswa ke mahasiswa lain. Berikut adalah hasil wawancara khusus Redaktur Natural, Sigit Sopandi bersama Dekan FMIPA Unila, Prof. Suharso, Ph.D. tentang kejelasan kabar tersebut. Berikut Petikannya:
Sebenarnya peraturan baru itu seperti apa?
Sebenarnya bukan peraturan baru, hanya kesepakatan bersama dengan LK. Untuk menghindari akses negatif dari kegiatan mahasiswa itu sendiri. Sebenarnya, Setelah propti resmi tidak ada propti lagi. Tapi kebanyakan dari LK masih saja mengadakan kegiatan dengan mahasiswa baru, padahal mahasiswa baru itu masih terbilang sensitif. Kejadiannya dimulai ketika acara dari jurusan Ilmu Komputer diadakan. Saya mendapat telepon dari dekan Ekonomi, ada mahasiswa yang pingsan, saya kaget. Karena tidak ada mahasiswa yang melapor ada kegiatan, PD 3 juga belum memberitahu ada kegiatan.
Setelah saya tanya ke mahasiswa, ternyata memang ada 2 mahasiswa yang pingsan. Berarti ada dua kemungkinan, pertama terjadi kekerasan fisik dan kedua ada kekerasan mental. Ternyata benar terjadi kekerasan mental saat acara berlangsung, ada yang nendang-nendang kursi. Seharusnya tidak terjadi hal ini. Maka dari itu, setelah peristiwa itu terjadi saya langsung menghubungi semua kajur. Untuk tidak mengizinkan kegiatan apapun yang melibatkan mahasiswa baru.
Mahasiswa itu bukan pendidikan militer, tapi pendidikan kesetaraan. Tidak ada perbedaan antara kakak kelas dengan adik kelas, semua seharusnya saling menghormati dan menghargai. Untuk kegiatan LK yang melibatkan mahasiswa baru yang sudah berjalan itu diizinkan dengan syarat; mahasiswa yang bersangkutan menulis surat kesediaan mengikuti kegiatan itu. Kedua, harus ada dosen pembimbing di lapangan dua orang. Ketiga, ketua LK menulis surat pertanggungjawaban di atas materai bahwa ketua LK akan bertanggungjawab atas kegiatan itu dan tidak ada kekerasan fisik ataupun mental. Tetapi untuk tahun 2013, semua kegiatan mahasiswa baru yang keluar akan di stop, kecuali kegiatan yang disatukan oleh BEM.
Bukankah itu sebuah pembatasan ke giatan mahasiswa?
Sebenarnya pada intinya kegiatan itu tidak dilarang, ketika tidak ada kekerasan. Hanya saja, mahasiswa baru itu masih takut dan cemas. Terlebih isu sekarang masih negatif tentang mahasiswa.
Kegiatan keluar boleh, seperti Karya Wisata Ilmiah (KWI), disana kita akan belajar saling menghargai dan memahami, menyatukan semua jurusan dan menghindari ego jurusan. Karena ego jurusan itu berbahaya, seperti kekerasan yang terjadi di Makassar. Hal ini adalah salah satu contoh akibat yang terjadi karena ego jurusan. Mahasiswa yang dikenal sebagai agen perubah, akan rusak image-nya karena hal ini.
Kecuali KWI, apakah semua kegiatan yang berkaitan dengan mahasiswa baru akan di stop ?
Iya, akan di stop. Kalau kegiatan itu masih didalam kampus tidak masalah. Kalau memang kegiatan seperti marah-marah, bentak-bentak itu di Menwa atau KSR wajar saja tapi kan tidak wajar untuk mahasiswa baru . Kalau ada jurik malam, masuk-masuk hutan, camping seharusnya itu di pramuka. Tapi kalau bangun malam untuk sholat malam, nah itu boleh-boleh saja.
Bagaimana jika kegiatan keluar itu justru anjuran dari dosen, seperti makrab. Alasannya karena attitude mahasiswa yang kurang baik?
Makrab itu kan tidak seratus persen membuat mahasiswa langsung berubah baik. Sopan atau tidak itu tergantung karakter orang. Dan dosen juga berperan penting dalam pembentukan karakter ini. Misalnya, ada mahasiswa yang telat karena macet, tetapi tidak diizinkan masuk ketika dosen yang telat dengan alasan sakit kepala atau alasan lain, lalu masuk. Itu sebenarnya bukan contoh yang baik. Jadi antara dosen dan mahasiswa itu saling berkaitan. Makrab bukanlah satu jalan akhir untuk pendidikan karakater. Awalnya memang dilakukan untuk mengenal kakak tingkat, tapi salah memahami hal itu. Dan justru menjadi bahan untuk mengerjai adik-adiknya. Itu akan menjadi kebiasaan yang kurang baik. Antisipasinya maka itu saya akan menambahkan porsi untuk pendidikan karakter dalam agenda mahasiswa.
Apakah penambahan pendidikan karakter itu akan dimasukkan ke dalam 1 SKS jadwal akademik?
Maksudnya bukan 1 SKS dalam perkuliahan, pendidikan ini secara tidak langsung. Bisa lewat fakultas atau BEM. Namun bersifat mengikat. Misal, jika tidak mengikuti kegiatan itu beasiswa tidak kita berikan. Karena sebenarnya jika ada mahasiswa yang gak nurut, dari sekian mahasiswa itu wajar-wajar saja. kita hanya melakukan tindakan pencegahan.
Mungkinkah pembatasan kegiatan itu terjadi pada UKM, misal ROIS atau Natural?
Sementara akan tetap dibatasi. Ketika mereka sudah di semester 3, baru boleh keluar.
Adakah kemungkinan tahun depan akan ada izin keluar walau berkaitan dengan mahasiswa baru dengan memenuhi syarat tadi?
Untuk kegiatan yang berkaitan dengan mahasiswa baru tidak boleh.
Apakah untuk penambahan peraturan ini sudah disosialisasikan?
Sudah, berdasarkan hasil rapat berita acara, dan semua sudah tanda tangan. kalau memang perlu silahkan minta di PD 3 untuk berita acara itu. (Sigit)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar