![]() |
Diskusi Rumput Hijau “Hancurnya Demokrasi di Universitas Lampung dan Upaya Mematikan Organisasi Kemahasiswaan oleh Birokrat Kampus” |
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Keluarga Besar
Mahasiswa Universitas Lampung (BEM U KBM Unila) menggelar Diskusi Rumput Hijau
(DRH) pada Kamis (20/09) di Lapangan Belakang Rektorat Universitas Lampung. Diskusi
yang bertemakan “Hancurnya Demokrasi di Universitas Lampung dan Upaya Mematikan
Organisasi Kemahasiswaan oleh Birokrat Kampus” ini diadakan karena adanya
keresahan mahasiswa terhadap kebijakan yang ada pada Peraturan Rektor No.3
Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Sanksi kepada Mahasiswa
Universitas Lampung.
Menurut Tiyasz Ariansyah, Mentri Kajian Politik dan Hukum
BEM U KBM Unila, Peraturan Rektor No.3 Tahun 2017 tersebut adalah bentuk dari
pengekangan dan pembunuhan hak asasi mahasiswa untuk berekspresi dan berdaulat
secara penuh serta menunjukan sikap anti kritik birokrat kampus. Ini dibuktikan
dengan adanya skorsing kepada Wakil Gubernur BEM Fakultas Teknik.
Pada UU No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang
berbunyi “ Pencarian kebenaran ilmiah oleh civitas akademika; demokratis dan
berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan,dan kesatuan bangsa”
harusnya memperkuat dasar-dasar diadakan diskusi dan permasalahan yang dialami.
Namun hal yang substansial ini tidak tersampaikan di forum
bersama birokrat kampus. Karena birokrat hanya mengundang pihak UKM-U namun
tidak mengundang BEM ataupun DPM dalam sosialisasi rancangan Peraturan Rektor
No.3 Tahun 2017 tersebut. Yang ada ketika diundang adalah hanya untuk
berdiskusi tentang rancangan peraturan rektor yang akan disahkan dan tidak
pernah membahas peraturan yang sudah disahkan yang sebenarnya menjadi masalah
mahasiswa.
“Padahal yang kita pemasalahkan adalah peraturan yang sudah
di tetapkan dan itu pun masalah bagi mayoritas, ” tambah Tiyasz, “Diskusi ini
bukanlah akhir tapi awal pergerakan mahasiswa karena birokrat sendiri yang
menginginkan mahasiswa bergerak. Dan hal yang substansial ini tidak akan
tersampaikan di forum bersama birokrat kampus. Karena birokrat sudah tidak mau
mengundang BEM ataupun DPM dalam sosialisasi rancangan peraturan rektor,”
tutupnya. (Adi, Bella)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar